Pencurian kendaraan roda dua diwilayah Purwadadi dengan pelaku berinisial W (32) juga telah ditetapkan tersangka oleh Polres Ciamis. Kejadian tersebut terjadi di pinggir Jalan Dusun Manganti RT. 12 RW. 03, Desa Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.
"Kelima tersangka ini, ada yang residivis ada juga yang bukan. Kebanyakan kasus pencurian ini terjadi karena kunci kendaraan menggantung dalam sepeda motor. Maka itu, kami menghimbau untuk waspada dan selalu memeriksa kendaraannya," imbaunya.***