5 Orang Tersangka Pencuri Kendaraan Roda Dua, Ditangkap Satreskrim Polres Ciamis

- 28 Juli 2023, 19:47 WIB
Kapolres Ciamis, Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB tengah menunjukan barang bukti kasus pencurian dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis, Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB tengah menunjukan barang bukti kasus pencurian dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis. /Agus Pardianto/Kabar-ciamis.com

KABAR CIAMIS - Dalam waktu sepekan ini, Polres Ciamis melalui Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penangkapan terhadap para pencuri kendaraan roda dua, dengan berbeda-beda TKP yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis.

Kasus pertama, pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah wilayah Dusun Lumbungsadi RT.018 RW.004, Desa/Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, dengan menangkap dua (2) orang tersangka, berinsial A (56) dan ES (56).

Diungkapkan Kapolres Ciamis, Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Jumat, 28 Juli 2023, menyebutkan, pelaku melancarkan aksi saat malam hari. Dimana kedua pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban.

Baca Juga: Berikut 10 Ide lomba 17 Agustus untuk Memeriahkan HUT RI ke-78 yang Kreatif dan Bikin Ngakak

"Kedua pelaku beraksi sekitar pukul 04.30 WIB saat orang-orang lengah. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanta 7 tahun," ucap AKBP Tony Prasetyo.

Lanjutnya, Polres Ciamis juga berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di salah satu cafe di Kabupaten Ciamis. Pelaku berinisial RS (25) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di Rutan Makopolres Ciamis saat ini.

"Tim Sat Reskrim Polres Ciamis telah mengamankan seorang pelaku berinsial RS tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di salah satu cafe di Kabupaten Ciamis. Kejadi itu terjadi pada bulan Juni 2023," katanya.

Baca Juga: Warga Sumringah Dapat Bantuan Sambungan Listrik Gratis

Tidak hanya sampai disitu, diakui Kapolres Ciamis, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap AAH (35) pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis. Kejadian itu tepatnya terjadi di Pinggir Jalan Dusun Warudoyong Rt. 002 Rw. 004, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis," jelasnya.

Halaman:

Editor: Agus Pardianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah