KABAR CIAMIS, - Pj. Bupati Ciamis Engkus Sutisna, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan kepada 249 kepala desa (Kades) beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD). Dengan begitu, 249 kades yang ada sah menerima SK perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya.
Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan secara langsung dan virtual berpusat di Halaman Pendopo Bupati, Kamis (27/06/2024).
Sebelumnya masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun.
Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada para kepala desa, ketua BPD, dan anggotanya atas kinerja serta pengabdian mereka dalam memajukan Kabupaten Ciamis.
"Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga kepala desa dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa di wilayah kita," katanya.
Engkus juga memberikan arahan kepada para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara kepada ketua BPD dan anggotanya, Pj Bupati Engkus Sutisna menekankan pentingnya aktif dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa, serta memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.
"Koordinasikan dan jaga kondusifitas dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya," tambahnya.
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pj Bupati Engkus menekankan pentingnya netralitas aparatur dalam memastikan pesta demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
" Saya ucapkan berterima kadih sekali serta penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Ciamis, " jelasnya.