KABAR CIAMIS,- Berawal dari kecurigaan nomer rekening transaksi (Depo) beralamat di Ciamis, Satreskrim Polres Ciamis menangkap salah seorang yang diduga sindikat jaringan judi online internasional. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan di sebuah Hotel di Kota Tasikmalaya, pada Rabu, 26 Juni 2024.
Penangkapan berinisial TCA, warga Baregbeg, Kabupaten Ciamis, tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin. "Awalnya menyusuri nomer rekening untuk melakukan transaksi (Depo) ternyata alamat rekeningnya ada di Ciamis," ungkapnya, Jum'at, (28/06/2024).
Baca Juga: 249 Kades di Ciamis Ahirnya Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Pesan Pj Bupati Ciamis
Kata AKP Joko, tersangka berperan sebagai pencari dan mengumpulkan buku rekening berikut m-banking dari relasi yang ia kenal dengan nilai pembuatan buku tabungan sebesar Rp. 1,2 juta. Selanjutnya, M-Banking dikirim kepada adik iparnya inisial KT, dan kepada istri tersangka berinisial IT yang bekerja sebagai admin judi online di kamboja.
"Tersangka bertugas juga apabila ada rekening yang diblokir, tersangka mengambilnya secara manual lewat kartu ATM, selanjutnya dikirim ke admin yang berada di Kamboja," jelasnya.
Dari hasil pengecekan 5 (lima) rekening milik TCA sendiri, diketahui adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp. 356 Milyar. "11 (sebelas) orang saksi telah kami lakukan pemeriksaan serta 4 (empat) barang bukti, diantaranya 5 (lima) buah handphone, 216 buah buku tabungan serta 1 buah koper bewarna biru.
"Pelaku beroperasi kurang lebih 3 (tiga) tahunan dan barang bukti 9 (sembilan) situs terindikasi judi online. Saat penangkapan diduga tersangka akan melarikan diri ke Kamboja, untuk istri dan adik iparnya, mereka sudah berada di Kamboja," papar Joko.