Sindikat Jaringan Judi Online Internasional Dibekuk Polres Ciamis Dengan Nilai Transaksi 356 Milyar

- 28 Juni 2024, 12:54 WIB
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin /Kabar Ciamis/ Agus Berrie***

Atas kelakuannya, tersangka diprasangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU.RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi dan dokumen elektronik. 

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 Milyar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agus Pardianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah