Atas kelakuannya, tersangka diprasangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU.RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi dan dokumen elektronik.
"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 Milyar," pungkasnya.***