Dua Jabatan di Dinas Masih Kosong, BKPSDM Ciamis Tengah Membuka Seleksi Terbuka

- 17 Oktober 2023, 19:28 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ai Rusli Suargi, saat diwawancara diruang kerjanya, Selasa, 17 Oktober 2023.***
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ai Rusli Suargi, saat diwawancara diruang kerjanya, Selasa, 17 Oktober 2023.*** /KABAR CIAMIS/ AGUS PARDIANTO***

KABAR CIAMIS,- Terkait dua kekosongan formasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis, diantaranya Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, BKPSDM Kabupaten Ciamis mengaku tengah saat ini tengah membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, hingga pendaftaran terakhir pada 26 Oktober 2023.

"Pendaftarannya sudah diumumkan dan rencananya pendaftaran memang ditutup hingga pada 26 Oktober 2023, selanjutnya akan dilaksanakan seleksi assesment direncanakan pada tanggal 1 hingga 3 November 2023, mudah-mudahan sesuai jadwal," ungkap Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Bupati Ciamis Serahkan 492 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Karangkamulyan

Ditegaskan Ai Rusli, untuk saat ini, assesment harus dilaksanakan oleh lembaga terakreditasi A. "Jadi kita sudah bekerjasama dengan tim assesor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta Pusat, dan nanti penyelenggara assesment-nya itu dari BKN, yang lainnya masih sama, sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Hingga saat ini, diakui Ai Rusli, memang belum ada yang melakukan pendaftaran secara administratif, namun hanya saja secara komunikasi dan konfirmasi serta konsultasi sudah ada. "Pendaftaran belum ada, cuma ada beberapa orang yang konfirmasi dan konsultasi terkait persyaratan yang harus dilengkapi," jelasnya.

Baca Juga: Diduga kurang sosialisasi, GMP di Ciamis sepi pengunjung

Secara teknis, lanjut Ai Rusli, jika minimal pendaftar tidak memenuhi kuota sebanyak tiga orang, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran, yang harus melalui rekomendasi dari Komisi Aparatur Negara. "Jika dari lima orang pendaftar, namun hanya 2 yang memenuhi syarat, maka tetap tidak bisa dilaksanakan juga," terangnya. Agus Berrie/KP***

 

Editor: Agus Pardianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah