Bupati Ciamis Serahkan 492 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Karangkamulyan

- 17 Oktober 2023, 19:19 WIB
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyerahkan secara simbolis kepada lima orang penerima sertifikat program PTSL di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Selasa, 17 Oktober 2023.***
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyerahkan secara simbolis kepada lima orang penerima sertifikat program PTSL di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Selasa, 17 Oktober 2023.*** /KABAR CIAMIS/ AGUS PARDIANTO***

KABAR CIAMIS,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyerahkan 492 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan kepada warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Selasa, 17 Oktober 2023.

Diketahui, Sertifikat PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023 ini, merupakan program yang dilaksanakan serentak oleh pemerintah guna memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.

Baca Juga: Polres Ciamis Masih Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Pencuri Domba Membawa Senpi

Bupati Herdiat menjelaskan, pembagian sertifikat PTSL ini merupakan pencapaian Pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak kepemilikan tanah yang sah dan legal bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis. Dan hal ini merupakan perwujudan yang konkret, terhadap pemberian kepastian hukum kepada warga.

"Sertifikat ini merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan tanah, berbeda dengan SPPT, kalau SPPT itu surat keterangan pajak bumi dan bangunan," ungkapnya.

Maka dari itu, Herdiat mengajak masyarakat untuk senantiasa taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang merupakan salah satu penghasilan daerah yang turut menunjang pembangunan di daerah.

Baca Juga: Diduga kurang sosialisasi, GMP di Ciamis sepi pengunjung

"Setelah mendapat sertifikat, jangan lupa bayar pajak, karena uang pajak membantu pembangunan di Kabupaten Ciamis," terangnya.

Herdiat berharap, sertifikat tanah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya, karena sertifikat ini sangat kuat untuk bukti kepemilikan tanah.

Halaman:

Editor: Agus Pardianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah