KABAR CIAMIS - Polres Garut berhasil ungkap sindikat penanam pohon ganja. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap tiga anggota sindikat dan telah menetapkan seorang lagi menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Kami berhasil mengungkap sindikat penanam pohon ganja belum lama ini. Dari empat anggota sindikat, kami dari Polres Garut berhasil menangkap tiga orang sedangkan yang seorang lagi sedang dalam pengejaran", ucap Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Minggu, 4 Pebruari 2024.
Diungkapkan Yonky, tiga anggota sindikat penanam pohon ganja yang berhasil ditangkap yakni JH, EK, dan TA. Mereka merupakan warga Kecamatan Cisurupan dan Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Baca Juga: Berkah Politik, Warga Panjalu Ciamis Kebanjiran Order Pesanan Kentongan
Pengungkapan sindikat penanam pohon ganja ini menurut Yonky berawal dari tertangkapnya salah seorang anggota sindikat berinisial JH. Hasil pemeriksaan, ia mengakui ganja yang ada padanya didapatkan dari EK.
Disampaikannya, petugas pun langsung menguber EK yang tak lama kemudian berhasil ditangkap dari kediamannya di kawasan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut.
Selain EK, saat itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja dan 6 linting ganja.
"EK pun langsung kami amankan dan digelandang ke Mapolres Garut. Kita terus lakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus ini dengan memeriksa EK secara intensif", katanya.
Baca Juga: Inilah 8 Orang yang Sudah Terverifikasi Pansel Calon Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap EK, imbuh Yonky, terungkap ganja tersebut merupakan hasil panen dari pohon yang ditanam di gunung yang berada di wilayah Desa Simpang, Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.