Faktor Ekonomi, Terduga Pencuri di Panjalu Diberikan Restorative Justice oleh Polres Ciamis

- 4 Desember 2023, 16:25 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasat Reskrim AKP. Joko Prihatin, tengah memediasi terduga pelaku pencurian di Panjalu bersama para tokoh, Kepala Desa dan korban, di Mako Polres Ciamis, Senin, 4 Desember 2023.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasat Reskrim AKP. Joko Prihatin, tengah memediasi terduga pelaku pencurian di Panjalu bersama para tokoh, Kepala Desa dan korban, di Mako Polres Ciamis, Senin, 4 Desember 2023. /KABAR CIAMIS/ AGUS PARDIANTO***

KABAR CIAMIS,- Melalui berbagai pertimbangan dan baru pertama kalinya melakukan tindakan kejahatan, pelaku pencurian berinisial SK (30), warga Panjalu, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya Korban dibantu pihak Polres Ciamis, memilih jalan kekeluargaan atau restorative justice terhadap pelaku.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, melalui, Kasat Reskrim AKP. Joko Prihatin, mengatakan, jika awalnya pihaknya menangkap SK seorang ibu muda yang memiliki dua anak kecil tersebut akibat terdesak ekonomi, dimana sang suami tidak memiliki pekerjaan tetap atau serabutan.

Baca Juga: Bayi Laki-Laki Meninggal Dunia, di Temukan Warga di Selokan Sawah

"Pelaku ini baru pertama kali melakukan tindakan pidana yang dilatarbelakangi faktor ekonomi, kemudian para tokoh, Kepala Desa, Kepala Dusun, mendorong untuk restorative justice. Maka dari itu, kedua belah pihak membuat laporan yang ditunjukan pada Kapolres, untuk membuat RJ atau secara kekeluargaan," ucap Joko, Senin, 4 Desember 2023.

Polres Ciamis yang bukan kali ini saja memberikan RJ di wilayah hukumnya, pertimbangan lainnya yang diberikan kepada para pelaku, jelas Joko, diantaranya kasusnya tidak menimbulkan konflik sosial, bukan kasus narkoba, bukan terorisme, serta bukan perbuatan yang diulang-ulang.

"Terduga dikenai pasal 362 atau pencurian biasa, jadi awalnya memasuki rumah yang tidak terkunci, kemudian mengambil barang-barang berupa uang dan perhiasan milik korban. Motifnya pelaku didorong ekonomi, dimana anak-anaknya masih kecil dan suaminya juga tidak bekerja atau serabutan, jadi istilahnya melakukannya karena untuk makan anak-anaknya lah," pungkas Joko.

Baca Juga: Mengundang Decak Kagum. Puncak Batu Leuit di Pamarican Alamnya Bisa Dijadikan Potensi Wisata

Kepala Desa Maparah, Panjalu, Ahmad Yani, mengaku sangat senang dan berterima kasih kepala Polres Ciamis yang telah memberikan Restorative Justice terhadap warganya. "Alhamdulillah dan terima kasih, karena permohonan kami dan kedua belah pihak bisa dikabulkan dan ditindaklanjuti oleh Kapolres Ciamis," ungkapnya.

Usai diberikan Restorative Justice kepada SK, pihaknya selaku Kepala Desa akan memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap terduga. "Tinggal tugas kami di wilayah, bagaimana nanti membina orang tersebut, agar tidak terjadi lagi dan menjadi orang yang baik dan solehah," jelasnya. Agus Berrie/KP***

Editor: Agus Pardianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah