Inilah Pengamatan Pakar Komunikasi Politik Unigal Ciamis Terkait Presiden dan Mentri Boleh Berkampanye

- 25 Januari 2024, 21:33 WIB
Pakar komunikasi politik di Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Erlan Suwarlan
Pakar komunikasi politik di Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Erlan Suwarlan /KABAR CIAMIS/ AGUS PARDIANTO***

KABAR CIAMIS,- Terkait pernyataan Jokowi soal Presiden dan Menteri boleh berkampanye dan berpihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, membuat jagad Medsos bereaksi akan hal tersebut, dengan pro dan kontranya, termasuk menjadi perhatian di Kabupaten Ciamis.

Pernyataan terang-terangan Joko Widodo yang menyatakan presiden bisa memihak dan berkampanye terhadap salah satu pasangan calon, membuat akademisi pakar politik di Ciamis angkat bicara. Erlan Suwarlan menilai dua Menteri aktif yang menjadi calon Presiden dan wakil Presiden dinilai bisa memicu conflict of interest.

Pakar komunikasi politik di Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Erlan Suwarlan, mengungkapkan, pernyataan Presiden Jokowi tersebut akan menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah karena sangat rawan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Baca Juga: Nurhasanah Dirujuk Ke Rumah Sakit Sukabumi, Orang Tua Diberikan Penanganan Serius

Apalagi pernyataan Jokowi yang tidak akan netral dan memihak bahkan mengkampanyekan salah satu paslon Pilpres, dinilai akan menghadirkan rasa ketidakpercayaan publik. Menurutnya, pernyataan tersebut harus ada regulasi yang mengatur pasangan calon harus mundur saat mencalonkan diri di Pilkada ataupun Pilpres.

"Saya melihatnya dari perspektif akademis, dalam kontestasi apapun (level pilpres hingga pilkades) sebaiknya yang mau mencalonkan itu tidqk terikat lagi dengan struktur yang ada, agar untuk memastikan todak terjadinya conflik of interest. Menurut saya statemen tersebut seharusnya tidak boleh seperti itu supaya proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik," ucapnya, Kamis, 25 Januari 2024.

Menurutnya, sejak masa reformasi baru kali ini ada Presiden yang menyatakan boleh memihak bahkan mengkampanyekan salah satu pasangan calon lainnya. Erlan menilai, potensi penyalahgunaan wewenang jabatan itu sangat besar terjadi.

Baca Juga: Waduh, Pasangan Suami Istri di Tasikmalaya Kompak Curi Motor, Sang Suami Nyuri Sang Isteri Mengawasi

"Karena kalau seperti itu kan potensi penyalahgunaan wewenang, jabatan hingga fasilitas itu masih memungkinkan. Maka ke depan regulasi ini bisa di desain agar memang tidak memungkinkan potensi penyalahgunaan wewenang," Ujarnya.

Halaman:

Editor: Agus Pardianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah