Bansos di Ciamis Diduga Ditumpangi Calon Legislatif, PT. Pos Indonesia Kantor Ciamis Ogah Dikonfirmasi?

- 22 Januari 2024, 19:40 WIB
Terkait dugaan pengelolaan Bansos yang dikelola oleh Caleg, Kantor Pos di Ciamis masih enggan memberikan keterangan kepada wartawan, terkait hal itu,  Senin, 22  Januari 2024.
Terkait dugaan pengelolaan Bansos yang dikelola oleh Caleg, Kantor Pos di Ciamis masih enggan memberikan keterangan kepada wartawan, terkait hal itu, Senin, 22 Januari 2024. /KABAR CIAMIS/ AGUS PARDIANTO***

KABAR CIAMIS,- Beredar informasi terkait bantuan sosial (Bansos) Alat Masak Listrik (AML) berupa rice cooker diduga dimanfaatkan oleh beberapa calon legislatif (Caleg) untuk menarik simpati masyarakat khususnya di Kabupaten Ciamis.

Program atau bantuan tersebut dibagikan kepada masyarakat yang divalidasi oleh PT. PLN Persero dengan persyaratan memiliki rumah dengan daya rendah, yang diberikan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan di distribusikan oleh PT Pos Indonesia Kantor Ciamis.

Baca Juga: KPU, Bawaslu, Polres Ciamis Serta Partai Politik Deklarasi Pemilu Damai di Ciamis

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin mengatakan, pihaknya sudah bergerak terjun ke lapangan dengan menugaskan dua (2) komisionernya untuk melalukan investigasi ke sejumlah pihak, termasuk ke PT Pos Indonesia Kantor Ciamis sebagai pihak yang digandeng oleh Kementerian ESDM untuk mendistribusikan program bantuan tersebut.

"Untuk laporan dugaan kecurangan kepada Bawaslu belum ada, namun dengan adanya riak informasi tersebut kami melakukan investigasi dan masih berproses. Bawaslu akan bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada tanpa tekanan dan intervensi pihak lain," ungkapnya, Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga: Curhatan Petani di Perdesaan untuk Presiden Indonesia yang Baru, Begini Harapan Mereka

Pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh, namun menurut Jajang bantuan sosial (BANSOS) Alat Masak Listrik (AML) atau rice cooker gate ini ada indikasi dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) karena diduga bukan saja dilakukan oleh caleg dari satu partai.

"Kami sangat hati-hati, karena mengarah ke ranah pidana dan sanksi bagi para pelaku jika terbukti selain dipidana juga bisa dicoret dari pencalegannya," papar Jajang.

Mempertanyakan terkait distribusi bansos yang bisa dilakukan oleh Caleg tersebut, pihak PT Pos Indonesia Kantor Cabang Ciamis belum bisa memberikan keterangan dari Jumat (19/01/2024), hingga saat ini, Senin (22/01/2024).

Halaman:

Editor: Agus Pardianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah