KABAR CIAMIS - Warga lingkungan Dusun Pari RT 03 RW 02 Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis, mengaku kesal atas tindakan manajemen/vendor tower telekomunikasi atau Base Transciever Station (BTS) yang terkesan menghindar dari tanggung jawab dan telah ingkar janji.
Akibatnya, warga melakukan penghentian aktivitas tower telekomunikasi, bahkan menyegel tower tersebut dengan cara mengunci gembok pintu masuk BTS pada Jumat 7 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
Tindakan itu menurut warga setempat sangat tepat lantaran tower itu telah membahayakan warga, namun pihak pengelola tower terkesan buang badan. Diduga lantaran dampak dari tower itu, masyarakat lingkungan Dusun Pari Desa Linggapura, terserang petir sehingga alat-alat elektronik mereka rusak.
Baca Juga: Dampak Hujan Tidak Berhenti, Sekitar 14 Titik Terkena Dampak yang Tersebar di Ciamis
"Masyarakat kesal, akhirnya melakukan penyegelan tower tersebut. Kami masyarakat Dusun Pari di lingkungan RT 03 RW 02 ini menjadi korban efek dari tower tersebut,"ungkap Herman, salah seorang tokoh masyarakat Dusun Pari, Jumat, 7 Juli 2023 pada kabar-ciamis.com.
Endang, Ketua RT setempat membenarkan dilakukannya tindakan penyegelan tower lantaran informasi yang ia dapatkan, bahwa pihak tower terkesan tidak akan bertanggung jawab.
"Penyegelan tower tersebut dipicu karena belum ada ganti rugi dari pihak tower atas kerusakan barang elektronik milik warga,"terangnya.
Karena, menurut Endang, permasalahan tersebut sudah satu bulan terjadi bahkan warga sudah mendata dan melaporkannya pada pihak pengelola tower namun belum ada tanggapan.