Hebat! Bupati Ciamis Beri Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Bagi BPD, LPM, RT dan RW, Kapan di Daerah Lain?

- 7 Maret 2024, 18:04 WIB
Prosesi Nota Kesepakatan antara Pemkab Ciamis dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (07/03/2024) di Aula Setda Ciamis.
Prosesi Nota Kesepakatan antara Pemkab Ciamis dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (07/03/2024) di Aula Setda Ciamis. /Sumber : ciamiskab.go.id /kabar-ciamis.com

KABAR CIAMIS - Sebuah trobosan yang baru dan bagus dilakukan Pemkab Ciamis melalui Bupati Herdiat Sunarya. Dipengujung jabatannya sebagai Bupati Ciamis, ia memberikan perhatian maksimal terhadap para ketua RT, RW, LPM dan BPD.

Buktinya, sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada para Ketua Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kabupaten Ciamis ini, Pemkab Ciamis alokasikan Anggaran mencapai Rp 1,7 miliar melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Tujuan dari fasilitasi kepesertaan tersebut adalah untuk melindungi peserta di bidang Ketenagakerjaan antara lain melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Ciamis dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis, 07 Maret 2024 di Aula Setda Ciamis seperti dilansir poral ciamiskab.go.id.

Baca Juga: Acara Nadran di Situs Buyut Mangun Tapa Baregbeg Ciamis, Tahun Ini berlangsung Lebih Meriah

Nota Kesepakatan terdiri dari dua poin kesepakatan, satu melanjutkan kepesertaan ketua RW dan RT yang telah dilaksanakan dari Tahun 2021 dengan jumlah 11.590 orang, sedangkan kesepakatan yang kedua adalah adanya kesepakatan baru yakni kepesertaan bagi BPD dan LPM sebanyak 2.166 orang.

Kemudian Bupati Herdiat mengatakan bahwa program tersebut banyak manfaatnya memberikan ketenangan dan rasa aman dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

"Bahkan apabila sampai meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000 ditambah dengan beasiswa bagi anak-anak almarhum (maksimal 3 orang anak) mulai dari jenjang taman kanak-kanak sampai tamat kuliah di perguruan tinggi," imbuhnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Rela Antre Demi Mendapatkan Sembako Murah

Dalam kesempatan tersebut diserahkan juga santunan JKm, JHT dan beasiswa kepada Ahli Waris almarhum Anas Malik (Kadus Kutasari Desa Sirnajaya Kec. Rajadesa) sebesar Rp 199.274.470.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah