Inilah Akhir Masa Jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakilnya Yana D Putra

- 13 September 2023, 18:00 WIB
Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deni Wahyu Hidayat
Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deni Wahyu Hidayat /KABAR CIAMIS/AGUS PARDIANTO

KABAR CIAMIS,-  Terkait masa akhir jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan wakilnya Yana D Putra, hingga kini masih belum ada kepastian. Pasalnya, ada dua aturan yang saling bertolak belakang, diantaranya undang-undang Pilkada No.10 tahun 2016 dan SK Mendagri tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, dimana berdasarkan Pasal 201 Ayat (5) menegaskan bahwa Pilkada yang dilaksanakan di tahun 2018 berakhir di tahun 2023, sedangkan pada SK Mendagri menyatakan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan. 

Baca Juga: Ajarkan Mahasiswa Tentang Pancasila, Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin Datangi kampus Unigal

Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, mengatakan, jika sesuai hirarki perundangan-undangan, undang-undang Pilkada lebih kuat dibanding SK Mendagri, hanya saja pihaknya belum tahu kepastian jelasnya apakah di tahun 2023 ini atau April 2024. Karena hingga saat ini belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri, terkait kepastian masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

"Jadi jika berdasarkan SK Pelantikan, yang berbunyi masa bakti Bupati dan Wakil Bupati Ciamis adalah 5 tahun sejak pelantikan. Pada saat itu, pelantikan dilaksanakan April 2019. Sedangkan dalam Undang-Undang Pilkada, menyebutkan Pilkada yang dilaksanakan di tahun 2018, berakhir di tahun 2023," ucap Deni, Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: Nikmati Pesona Darajat Pass, Tempat Wisata Alam Hits di Garut yang Dijuluki Swiss Versi Jawa

Terkait formal hukum sendiri, jelas Deni, pihaknya memegang undang-undang Pilkada, jika merunut hirarki perundang-undangan yang lebih tinggi. "Namun kepastiannya juga belum ada, karena dari pusatnya juga belum ada informasi tertulis kapan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis," terangnya.

Adapun untuk nanti penggantinya, terang Deni, yang berhak mengusulkan calon penggantinya (Pj) adalah DPRD Kabupaten Ciamis, Gubernur dan Kemendagri. "Pasal 9 ayat 1, pengusulan Pj Bupati dan Pj. Wali Kota dilakukan oleh Mentri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota," pungkasnya. ***

Editor: Agus Pardianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah