Demi Judi Online, Guru dan Pegawai Swasta Jual Aset Sekolah

- 11 September 2023, 21:32 WIB
/

KABAR CIAMIS - Kejaksaan Negeri Ciamis menjebloskan dua orang warga Kabupaten Pangandaran lantaran terlibat kasus pelelangan barang milik sekolah yang disebut-sebut uangnya digunakan untuk modal judi online, pada Senin, 11 September 2023. Hal tersebut dilakukan oleh seorang oknum guru dan satu pekerja swasta.

Diketahui Kejaksaan Negeri Ciamis berhasil mengungkap 2 tersangka berinisial AT dan GS, dimana AT merupakan guru di salah satu SMP Negeri di Parigi Pangandaran, sedangkan GS merupakan seorang pegawai swasta, melakukan tindak pidana kasus korupsi berupa aset sekolah pada tahun 2021 lalu.

Ia nekat mengambil dan menjual sejumlah laptop untuk modal judi online, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 juta.

Baca Juga: Tim Gabungan Dari Berbagai Unsur Tertibkan APK dan Reklame Yang Melangara Aturan

Kuasa hukum GS, David mengatakan, pihaknya keberatan atas dipindahkannya kasus tersebut menjadi tindak pidana korupsi. Pasalnya, dalam hal ini tersangka GS tidak berurusan langsung dengan pihak sekolah.

"Klien kami justru berprofesi sebagai jual beli barang elektronik. Karena memang diketahui barang tersebut merupakan barang lelang, jadi klient kami percaya membeli semua barang milik sekolah tersebut," Kata David.

David berharap, dalam perkara ini dapat diselesaikan seadil-adilnya, karena pada dasarnya diketahui terdapat pelaku lainnya yang harus diproses secara hukum.

Baca Juga: Nikmati Pesona Dusun Bambu Lembang, Tempat Wisata Alam di Bandung yang Berkonsep Ramah Lingkungan

"Jadi seolah perkara ini diarahkan kepada klien kami semua (GS) padahal masih ada pelaku lainnya yang diduga mengamankan barang tersebut setelah dijual dari klien kami," tegasnya.

Halaman:

Editor: Agus Pardianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah