Mengharukan, Pasangan Sejoli Melangsungkan Pernikahan di Depan Mayat

- 23 November 2023, 20:58 WIB
Pasangan Aji Siswanto dan Mugi Rahayu warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, terpaksa mempercepat pernikahan bersama mayat di Masjid Baitul Sholihin, Dusun Sindangrasa, RT 05 RW 06 Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Kamis 23 Nopember 2023.
Pasangan Aji Siswanto dan Mugi Rahayu warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, terpaksa mempercepat pernikahan bersama mayat di Masjid Baitul Sholihin, Dusun Sindangrasa, RT 05 RW 06 Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Kamis 23 Nopember 2023. /KABAR CIAMIS/ AGUS PARDIANTO***

KABAR CIAMIS,- Rasa duka diselimuti bahagia bercampur menjadi satu. Hal tersebut dirasakan oleh pasangan Aji Siswanto dan Mugi Rahayu warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, yang terpaksa mempercepat akad nikah bersama sesosok orang yang sudah meninggal dunia.

Pernikahan tersebut berlangsung di Masjid Baitul Sholihin, Dusun Sindangrasa, RT 05 RW 06 Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Kamis 23 Nopember 2023.

Berdasarkan informasi anggota FK Tagana Ciamis, Nurcholis, Aji Siswanto melangsungkan pernikahannya tersebut dihadapan sang kakek, yaitu Parjono (58), meninggal dunia akibat tersengat listrik di kamar mandinya.

Baca Juga: Hadapi Porpemda XV Provinsi Jawa Barat, Bupati Ciamis Lepas Para Kontingen

"Parjono kakek dari Aji Siswanto meninggal dunia pukul 07.30 WIB, saat hendak memasang lampu di kamar mandi. Korban sempat teriak, dan terdengar oleh cucunya, namun korban tidak bisa tertolong," ungkap Nurcholis.

lanjut Nurcholis, korban (Parjono), ditemukan dalam kondisi tengkurap dilantai kamar mandi dengan lilitan kabel listrik. "Aji Siswanto berlari ke arah meteran listrik dan mematikan meteran tersebut. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Purwadadi, korban pun dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Baca Juga: Akibat Lupa Matikan Api di Tungku, Dapur Rumah Milik Lansia di Desa Sukamaju, Ciamis Ludes Terbakar

Usai dinyatakan meninggal dunia, korban pun dibawa ke rumah duka dan dimandikan, hingga dibawa ke mesjid untuk disholatkan. Parjono yang direncanakan menjadi saksi kebahagian sang cucu Aji Siswanto, pada 19 Desember 2023, dipaksa dipercepat pernikahannya, hari Kamis, 23 November 2023.

"Kalau di Purwadadi itu, jika saksi meninggal dunia belum ganti tahun tidak boleh dilangsungkan pernikahan, terkecuali pernikahan didepan jenazah. Hingga akhirnya pernikahanya pun dipercepat sekarang," pungkasnya.

Editor: Agus Pardianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah