ASN Ciamis Diwajibkan Membayar Zakat, Bupati: Saking Wajibnya, Saya Buatkan Perbup

- 27 Juli 2023, 20:37 WIB
Pemkab Ciamis ASN kecamatan serta para perangkat dan kepala desa se-Kecamatan Rajadesa saat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dan ASN.*
Pemkab Ciamis ASN kecamatan serta para perangkat dan kepala desa se-Kecamatan Rajadesa saat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dan ASN.* /Endang SB/Kabar-ciamis.com

KABAR CIAMIS - Sebagai salah satu upaya menanamkan nilai-nilai dasar atau Core Values ASN "BerAKHLAK", Pemerintah Kabupaten Ciamis senantiasa melaksanakan peningkatan kapasitas kepada Aparatur pemerintah baik di tingkat kecamatan maupun desa.

Salah satunya kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Sirnabaya yang diikuti oleh para aparatur pemerintah kecamatan dan desa seperti Kepala Desa, BPD, LPM dan Perangkat Desa se-Kecamatan Rajadesa, Kamis, 27 Juli 2023.

Dalam kegiatan itu, dihadiri langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya serta memberikan arahan kepada para ASN, didampingi Asisten Daerah, Staf ahli beserta para Kepala OPD terkait lainnya.

Baca Juga: Terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok, Wabup Ciamis Akui Belum Berjalan Secara Maksimal

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan bahwa salah satu kewajiban seorang muslim adalah mengeluarkan zakat, baik zakat mal maupun zakat profesi termasuk dengan para ASN.

"Bapak ibu harus ingat bahwa didalam setiap rezeki atau harta yang kita dapatkan itu terdapat hak orang lain yang membutuhkan, " Ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Herdiat dengan tegas mewajibkan seluruh ASN untuk mengeluarkan sebagian hartanya baik berupa zakat, infak maupun sodaqoh.

Baca Juga: Calon Pengantin Pria Dilarang Lewat Jembatan Cikembang Kabupaten Ciamis, Kata Warga Begini Mitosnya

"Sampai-sampai kita pemerintah membuat Perbup terkait hal ini, saking wajibnya ASN membayar zakat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Agus Pardianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah