Minat Maju di Pilkada Kota Tasikmalaya Melalui 'Perahu' PPP, Simak Persyaratannya!

- 16 April 2024, 18:00 WIB
PPP Kota Tasikmalaya Membuka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Balon Wawalkot Tasikmalaya 2024-2029
PPP Kota Tasikmalaya Membuka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Balon Wawalkot Tasikmalaya 2024-2029 /

Untuk melanjutkan legacy pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Partai Persatuan Pembangunan melalui Walikota Tasikmalaya Periode 2012 – 2021, Drs. H. Budi Budiman, kami Membuka Pendaftaran dan Seleksi Terbuka Calon Walikota / Wakil Walikota Tasikmalaya pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Adapun tahapan Pendaftaran dan Seleksi Terbuka Calon Walikota / Wakil Walikota Tasikmalaya dari Partai Persatuan Pembangunan adalah sebagai berikut :

1. Pembukaan Pendaftaran, Pengambilan dan Pengembalian Formulir Calon Walikota / Wakil Walikota Tasikmalaya : 17 – 24 April 2024. Formulir bisa diambil dan dikembalikan kepada Desk Pilkada 2024 Partai Persatuan Pembangunan Kota Tasikmalaya di alamat Jl. Cilembang No. 30 (Kantor DPC PPP Kota Tasikmalaya), Pukul 09.00 – 17.00 WIB.

Pengambilan Formulir boleh oleh pihak yang diberi kuasa oleh kandidat Bakal Calon. Sedangkan Pengembalian Formulir harus oleh Bakal Calon yang bersangkutan.

2. Deadline Pengembalian Formulir : 24 April 2024 Pukul 00.00 WIB.

3. Syarat-Syarat yang harus dipenuhi :

a) WNI, dibuktikan dengan fotocopy KTP / Paspor ;
b) Jenjang Pendidikan, paling rendah SMA atau sederajat ;
c) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika ;
d) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana, telah secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana ;

e) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki Kekuatan hukum tetap ;
f) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela ;
g) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara ;

h) Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ;
i) Belum pernah menjabat sebagai Walikota dan/atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan, pada jabatan yang sama ;
j) Tidak berstatus sebagai Penjabat Walikota ;

k) Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada pihak yang terkait, jika berstatus sebagai Anggota DPRD, TNI, Polri, PNS, Kepala Desa dan Berhenti dari Jabatan pada BUMN/BUMD setelah ditetapkan sebagai Calon Walikota/Wakil Walikota oleh KPU Kota Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah