Diduga Melakukan Tipu Gelap, Bacaleg Partai di Kabupaten Tasik Dilaporkan ke Polda Jabar

- 3 Oktober 2023, 19:10 WIB
Staff Legal PT ASP Muhamad Yasin Peryoga didampingi Paralegal Kantor Hukum AD & Partners, M Rizki Firmansyah dan Ricky Rivaldi, tengah menunjukan bukti laporan ke Polda Jabar terkait dugaan tipu gelap yang dilakukan Bacaleg Partai di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 3 September 2023.***
Staff Legal PT ASP Muhamad Yasin Peryoga didampingi Paralegal Kantor Hukum AD & Partners, M Rizki Firmansyah dan Ricky Rivaldi, tengah menunjukan bukti laporan ke Polda Jabar terkait dugaan tipu gelap yang dilakukan Bacaleg Partai di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 3 September 2023.*** /KABAR CIAMIS/ AGUS PARDIANTO

 

TASIKMALAYA,- Dugaan melakukan penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi pada tahun 2019, Bakal calon legislatif (Bacaleg) dari sebuah Partai di Kabupaten Tasikmalaya, RE (Rusmandar Esmawan) dilaporkan ke Polda Jabar oleh mantan mitra kerjanya Hera Damayanti, Direktur PT Anugerah Sejati Persada (PT ASP), pada 14 Agustus 2023.

Laporan tersebut ditegaskan oleh Staff Legal PT ASP Muhamad Yasin Peryoga didampingi Paralegal Kantor Hukum AD & Partners, M Rizki Firmansyah dan Ricky Rivaldi, pihaknya melaporkan RE di Polda Jabar dengan Pasal 372 dan 378, terkait penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Kemarau dan Harga Tinggi, Bulog Ciamis Akui Kesulitan Serap Beras Petani

"Penipuannya terkait perjanjian kerja pada saat tahun 2019, bahwasanya klien kami dilaporkan oleh RE, dan dibujuk akan mencabut laporannya jika memberikan tiga unit mobil, yaitu Pajero Sport, dan 2 Dumptruck Mitsubishi Colt Diesel, namun laporan tersebut terus berlanjut dan tidak dicabut," ungkap Yasin, Selasa, 3 Oktober 2023.

Ketika korban (Hera), menyepakati permintaan terlapor (RE), kemudian kendaraan diserahkan, perkara yang dilaporkan oleh terlapor tetap berlanjut sampai ke pengadilan, hingga korban mengajukan kasasi ke MA dan dimenangkan oleh korban. Korban pun meminta untuk dikembalikan kendaraan yang telah diberikan kepada terlapor, namun kendaraan diperkirakan senilai Rp. 2,2 milyar pun ogah dikembalikan.

Baca Juga: Dijuluki The Little Niagara, Tempat Wisata Curug Malela Bandung Suguhkan Air Terjun yang Unik dan Mempesona

Dijelaskan Yasin, pada 21 September 2023, pihaknya telah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari pihak Polda Jabar. "Menurut SP2HP, polisi sudah melakukan pemanggilan tertanggal 21 September 2023, itu telah diberikan keterangan oleh terlapor kepada Polda Jabar," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi menyatakan, tidak tahu jika anggotanya yang menjadi Bacaleg tengah dalam urusan hukum dan dilaporkan ke Polda Jabar, pihaknya juga tidak akan mengintervensi terlalu dalam terkait urusan pribadi Bacaleg.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Selasa 3 Oktober 2023: Saksikan Pagi-Pagi Ambyar, Dream Box Indonesia dan Film Cell

"Di kita tidak sampai sejauh itu, dia punya kasus pribadi atau tidak, kan persyaratannya hanya ada surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak berperkara, terus SKCK dari kepolisian, ya kita tidak mendalami sampai dia punya urusan pribadi atau apa, kan itu terlalu jauh partai mengintervensi. Yang terpenting dalam sisi persyaratan pencalonan, seluruhnya sudah terpenuhi persyaratan administrasinya," jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait laporan, RE membenarkan jika dirinya tengah dilaporkan oleh Hera Damayanti, namun terkait informasi lebih jauh dirinya meminta untuk menghubungi kuasa hukumnya. Namun hingga kini, kuasa hukum RE belum menanggapi. "Iyaa benar, baiknya saya kasih nomer kuasa hukum saya saja ya, biar bapak bisa mengklarifikasinya," ucap RE dihubungi via telpon. Agus Berrie/KP***

Editor: Agus Pardianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah